Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Nyambi Bandar Judi Togel, Dua Petani Kakao di Mamuju Terancam 10 Tahun Penjara
20 Januari 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menangkap dua pelaku judi online jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Papalang, Jumat (20/1/2023).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku masing-masing Jupri (44) dan Ansar (33) yang sehari-hari bekerja sebagai petani kakao dan nyambi jadi bandar judi togel.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.
"Saat Tim Resmob Polresta Mamuju menyelidiki perbuatan pelaku, akhirnya terbukti melakukan perkerjaan haram itu dan langsung ditangkap," kata Herman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 853 ribu, buku catatan rekapan nomor togel, catatan pemasangan togel, ponsel, kartu ATM, dan kartu identitas.
"Pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat 3 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Herman Basir.