Oknum Pegawai BUMN Sekongkol Tukang Becak Bobol 3 Mesin ATM di Majene

Konten Media Partner
4 November 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian merilis kasus pembobolan tiga mesin ATM bank BUMN di Kabupaten Majene. Foto: Dokumentasi Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian merilis kasus pembobolan tiga mesin ATM bank BUMN di Kabupaten Majene. Foto: Dokumentasi Polres Majene
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Kriminal Polres Majene berhasil mengungkap pelaku pembobolan tiga mesin ATM milik salah satu bank BUMN di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku, masing-masing LN yang diketahui merupakan oknum pegawai BUMN dan RS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak. Satu tersangka lainnya HS saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan pelaku beraksi di tiga mesin ATM di Kabupaten Majene, masing-masing mesin ATM di kantor bupati, halaman rektorat kampus Universitas Sulawesi Barat, dan di kampus STAIN Majene.
Febryanto menyebutkan, tersangka LN yang berprofesi sebagai teknisi perawatan mesin ATM merupakan pelaku utama pembobolan mesin ATM tersebut sekaligus sebagai perencana dan eksekutor.
"Tersangka ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang sebesar Rp 50 juta. Sedangkan RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar galeri ATM BRI Unsulbar," ungkap Febryanto saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Majene, Jumat (4/11/2022).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelaku LN nekat membobol tiga mesin ATM tersebut lantaran pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan kepada vendor pada awal November 2022.
"Pelaku khawatir bahwa perbuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM," jelas Febryanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku, uang tunai puluhan juta rupiah, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 subsider pasal 362 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene," pungkas Febryanto.
ADVERTISEMENT