Konten Media Partner

Ombudsman Sulbar Selidiki Kasus Penghentian Pilkades oleh Wabup Mamasa

15 Februari 2019 22:27 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan mendalami dan menyelidiki kasus penghentian proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Gandang Dewata dan Timoro, Kabupaten Mamasa yang dilakukan oleh Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
ADVERTISEMENT
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Azhary Fardiansyah, mengatakan ada 8 kasus atau aduan masyarakat yang akan diselidiki oleh Ombudsman.
Selain penghentian proses Pilkades oleh Wabup Mamasa, kasus lain yang sedang didalami yakni monitoring laporan terkait BPJS di Kabupaten Majene.
"Menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat, kami telah menggelar rapat untuk penyelesaian sejumlah kasus maladministrasi yang diterima pekan ini. Ada beberapa kasus, namun tidak bisa kami sampaikan lebih detail. Nanti hasilnya akan kami sampaikan sepulang dari investigasi," kata Azhary, Jumat (15/2).
Dia menambahkan, pengaduan masyarakat terkait Pilkades di Desa Gandang Dewata dan Timoro yang mendadak dihentikan karena adanya imbauan Wakil Bupati Mamasa menjadi prioritas karena tindakan maladministrasi itu dianggap berdampak sistemik.
ADVERTISEMENT
"Karena jarak dan keterbatasan anggaran sehingga setiap proses tindak lanjut yang kami lakukan harus efektif dan efisien agar penyelesaian pengaduan juga berkualitas. Kami selalu lakukan pemetaan melalui gelar laporan," tambahnya.
Rapat tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait tindak lanjut penyelesaian aduan masyarakat. (Foto: Dokumentasi Ombudsman Sulawesi Barat)
Menurutnya, keberadaan Ombudsman perlahan dikenal masyarakat dan jumlah pengaduan yang pun diterima mengalami peningkatan.
"Semoga ke depan kami lebih maksimal dan ditunjang dengan penambahan sumber daya manusia, khususnya asisten. Termasuk pula peningkatan volume anggaran untuk kantor perwakilan," ujarnya.
Sebelumnya, dari data yang dirangkum Sulbar Kini, salah satu calon kepala desa peserta Pilkades Gandang Dewata, Johni, melapor ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat terkait adanya surat penghentian kegiatan Pilkades Gandang Dewata dan Timoro, Kamis (24/1) lalu.
Johni mengaku ada kejanggalan terhadap surat perintah yang menggunakan kop surat Pemkab Mamasa itu dan ditandatangani Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian ini, saya merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, saya datang ke sini untuk mengadu dan harapan saya Ombudsman bisa membantu dan pilkades di desa kami segera dilaksanakan," kata Johny, saat mendaftarkan aduannya ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat.
Pewarta : Anhar
Editor : Sapriadi