Konten Media Partner

Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa, Polisi: Laporkan Jika Ada Aliran Sesat!

7 September 2021 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol E. Zulpan, meminta masyarakat memberikan informasi ke pihak kepolisian apabila menemukan aliran sesat di wilayah sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Penegasan itu disampaikan Zulpan menyikapi aksi kekerasan orang tua di Gowa yang berusaha mencungkil mata anaknya diduga karena pesugihan dan halusinasi.
"Kasus kekerasan terhadap anak di Gowa dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk dapat saling menjaga lingkungan dan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika ditemukan adanya penganut aliran sesat di tengah masyarakat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Menurut dia, aksi ibu kandung berinisial HAS (43) yang tega menganiaya anaknya sendiri dengan berusaha mencungkil matanya diduga merupakan ritual sesat yang didalami pihak keluarga.
Aksi ini diduga dilakukan dengan melibatkan ayah kandung TAU (47), kakek BA (70) dan pamannya US (44) yang ikut serta membantu memegang korban AP.
Zulpan meminta masyarakat berani dalam menindak dan melaporkan ke pihak berwenang agar tidak ada lagi masyarakat yang terpengaruh dan mudah masuk dalam aliran pesugihan yang pada akhirnya menimbulkan korban.
ADVERTISEMENT
Dia menilai kondisi pandemi COVID-19 mempengaruhi psikologis seseorang yang menyebabkan mudahnya masuk dan terpengaruh untuk masuk dalam ajaran atau aliran sesat pesugihan yang didasari dari dampak yang beragam, seperti ekonomi dan latar pendidikan yang rendah.
"Harus diketahui pula, keberadaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang selalu siap menerima laporan dari masyarakat bila masih ada keluarga atau anggota masyarakat yang melakukan ritual-ritual pesugihan yang tentunya masuk dalam kategori aliran sesat yang dapat membahayakan," ucapnya.