Parangi Teman Sendiri, Pria di Pasangkayu Dibekuk Polisi

Seorang pria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial A (32) dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu atas laporan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, penganiayaan dengan menggunakan parang itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Bambaira pada Rabu (30/11/2022).
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/15/X/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu.
"Di-back up tim Resmob Polres Pasangkayu, pelaku berinisial A diamankan setelah menganiaya temannya sendiri memakai parang," ungkap Ronald dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/12).
Menurutnya, pelaku diamankan di rumahnya usai polisi menerima laporan penganiayaan tersebut. Saat diinterogasi, A mengakui perbuatan penganiayaan dengan menggunakan parang.
"Tim bergerak dan mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ronald.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ronald belum merinci motif dan kronologi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu.
"Pelaku sudah ada di Mapolres, tim memeriksa lebih lanjut beserta barang bukti sebilah parang dengan pegangan warna coklat," pungkasnya.
