Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pembunuhan Pasutri di Mamasa: 26 Saksi Diperiksa, Motif dan Pelaku Masih Misteri

SULBAR KINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di rumah korban pada Minggu (7/8/2022) pagi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di rumah korban pada Minggu (7/8/2022) pagi. Foto: Dok. Istimewa

Kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), yang terjadi pada Minggu (7/8/2022) masih menyisakan misteri.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamasa masih terus melakukan penyelidikan.

Korban bernama Pore Padang (54) yang merupakan Kepala SMA N 2 Buntu Malangka dan istrinya Sabriani (50) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Minggu (7/8) pagi.

Satu anak korban bernama Amanda (20) selamat dalam peristiwa ini karena tidur terpisah dalam kamar, sementara satu anak lainnya Marvel (13) kini menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa AKBP Harry Andreas mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 26 saksi dalam menyelidiki kasus pembunuhan itu.

Kendati demikian, minimnya barang bukti di lokasi kejadian membuat polisi masih kesulitan mengungkap kasus yang menjadi perhatian warga di daerah ini.

Menurut Harry, barang bukti yang diamankan polisi sejauh ini berupa telepon seluler serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Masih dalam penyelidikan," kata Harry Andreas kepada Sulbar Kini melalui pesan singkat, Kamis (11/8).

"26 (saksi) itu keluarga, tetangga, dan orang-orang di sekitar TKP. Kalau itu tidak bisa (hasil pemeriksaan saksi)," imbuhnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyebutkan, dari hasil autopsi kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala. Pore Padang menderita luka robek dan luka terbuka di bagian kepala serta luka robek di pelipis sebelah kiri. Sementara sang istri mengalami luka menganga atau bocor di kepala.

Dari jejak luka itu, sebut dia, penyidik menduga serangkaian bekas luka itu dihasilkan oleh senjata tajam dan benda tumpul.

"Kami belum tahu, yang jelas berupa alat tajam dan tumpul karena ada luka sobekan dan luka benda tumpul. Begitu juga luka anak korban, Marvel," jelasnya.

Syamsu menambahkan bahwa dari analisa luka di tubuh korban, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

"Luka benda tajam sekaligus benda tumpul ini, dugaan kami ada kemungkinan pelaku lebih dari satu," ujarnya.

Syamsu menuturkan bahwa penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut.

Hal itu, kata dia, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

"Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," pungkasnya.