Pemerintah Mamuju Berlakukan Jam Malam, Pembatasan Aktivitas hingga Pukul 22.00
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai memberlakukan jam malam untuk mengantisipasi meluasnya penularan COVID-19. Pemda bekerja sama dengan Polresta Mamuju dan Dandim 1418 Mamuju menggelar operasi yustisi untuk sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 22.00 WITA.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi bersama Dandim 1418 Mamuju Kolonel Inf Tri Aji Sartono, dan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu (3/7/2021) malam.
"Tadi (malam) kita melakukan operasi yustisi bersama pemerintah kabupaten, TNI, dan Polri melakukan penertiban karena COVID-19 angkanya semakin hari semakin meningkat. Juga (dengan) adanya surat edaran bupati, jadi kita mau lihat apakah pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, dan tempat hiburan malam mematuhi," kata Sutinah.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, yakni memaki masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghidari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.
"Mudah-mudahan dengan turunnya kami, Dandim, Kapolresta, dan Sekda, masyarakat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan," harapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengaku akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran bupati yang masih melakukan operasi di atas pukul 22.00 WITA.
"Khusus di kepolisian, perwira pengawas dan perwira pengendali di Polres tiap malam melakukan patroli, karena setelah dilakukan pengecekan atau iimbauan kemudian di atas jam malam sesuai yang ditentukan kita akan patroli. Namun jika nanti ditemukan tempat-tempat yang sekiranya tutup ditemukan buka, maka kita tutup sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Pantauan Sulbar Kini, setelah dilakukan imbauan oleh personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, para pelaku usaha kafe, rumah makan, dan tempat hiburan malam langsung tutup.
