Konten Media Partner

Pemprov-DPRD Sulbar Sepakati RAPBD 2023

30 November 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov-DPRD Sulbar sepakati RAPBD 2023. Foto: Dokumentasi Pemprov Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov-DPRD Sulbar sepakati RAPBD 2023. Foto: Dokumentasi Pemprov Sulbar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan DPRD Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ABPD tahun anggaran 2023 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan di kantor sementara DPRD Sulbar, Selasa (29/11/2022).
ADVERTISEMENT
Adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023 itu yakni pendapatan Rp 1,97 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, pendapatan transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,09 miliar.
Adapun belanja daerah sebesar Rp 2,05 triliun dengan rincian belanja operasional Rp 1,36 triliun, belanja modal Rp 457,3 miliar, belanja tak terduga Rp 23,5 miliar, belanja transfer Rp 206,1 miliar dengan nilai defisit Rp 74,9 miliar.
Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengatakan hasil persetujuan RAPBD 2023 itu merupakan wujud kolaborasi dan kebersamaan antara Pemprov dengan DPRD Sulbar.
ADVERTISEMENT
Akmal meminta maaf karena tidak sempat mengikuti rapat paripurna tersebut karena bersamaan dengan pertemuan gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta.
"Penyusunan ranperda APBD disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan acuan yang tertuang dalam rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023," kata Akmal Malik melalui rapat secara virtual.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sulbar Syamsul Samad mengatakan beberapa postur anggaran dalam RAPBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
"Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah," tandas Syamsul. (adv)
ADVERTISEMENT