Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penahanan Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar Dipindahkan ke Rutan Polresta Mamuju
9 November 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri Umar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dipindahkan ke Rutan Polresta Mamuju.
ADVERTISEMENT
Legislator Partai Demokrat itu sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Majene atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan Sulbar tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Pemindahan penahanan Sukri Umar setelah Kejaksaan Negeri Mamuju mengabulkan permohonan dari kuasa hukum yang menginginkan Sukri ditahan di Mamuju.
"Hari ini dititip dari Rutan Majene ke Rutan Polresta Mamuju selama 12 hari ke depan," ujar kuasa hukum tersangka, Nasrun kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Meski telah dipindahkan, Nasrun tetap menyesalkan sebab dalam permohonan pemindahan, pihaknya ingin Sukri ditempatkan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Kendati demikian, Nasrun menyebut penyidik Kejari Mamuju memiliki alternatif lain untuk menempatkan lokasi penahanan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak tahu alasannya kenapa dipindahkan ke Rutan Polres, tapi kami tetap berharap klien kami ditahan di Rutan Mamuju," terangnya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka Sukri Umar hanya dititipkan di Rutan Polresta Mamuju.
"Sebelum dimasukkan ke ruang sel diperiksa kesehatannya, hasil swab negatif dan tensi normal. Sekarang sudah ada di dalam sel," tandas Herman.