Pengadilan Agama Catat 170 Janda Baru di Mamuju Sepanjang Januari-Juli 2022

Konten Media Partner
27 Juli 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Agama Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Agama Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, merilis data pasangan suami-istri yang bercerai sepanjang Januari hingga Juli 2022. Dalam kurun 7 bulan itu, Pengadilan Agama Mamuju menerima permohonan cerai sebanyak 239 perkara.
ADVERTISEMENT
Panitera Pengadilan Agama Mamuju, Rosdiana, menyebut sebanyak 211 perkara telah putus, dengan rincian 170 perkara dikabulkan dan 28 perkara belum putus.
"Ada juga NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) 6 perkara, digugurkan 1 perkara, gugur 5 perkara, dicoret dari register 1 perkara," ungkap Rosdiana, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, penyebab perceraian tersebut di antaranya kasus perjudian, meninggalkan salah satu pihak, perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, dan masalah ekonomi.
"Yang paling dominasi itu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 170 (perkara)," ujarnya.
Adapun terbanyak kedua yakni salah satu pihak yang meninggalkan sebanyak 39 orang, dan perjudian serta masalah ekonomi masing-masing 1 kasus.
Rosdiana menambahkan, Pengadilan Agama Mamuju juga menerima permohonan dispensasi kawin, dengan rincian 31 perkara sepanjang Januari-Juli 2022, 30 perkara di antaranya diputus kabul dan 1 perkara belum diputus.
ADVERTISEMENT