Pengakuan Adik Perempuan Pembunuh Demas Laira: Korban Tarik Jilbab Saya

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan wartawan Demas Laira (28) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8) lalu, kini terungkap.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulawesi Barat, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam pelaku di tiga lokasi berbeda, Rabu dini hari (21/10).
Keenam pelaku masing-masing Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Adik perempuan pelaku Syamsul, Kartina (31), ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Demas Laira.
"Ia dikenakan pasal 221 ayat 1 KUHP karena mengetahui kasus pembunuhan tersebut, namun tak melaporkan. Ia justru menyembunyikan," kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Zakiy menuturkan, Kartina merupakan saudari dari dua orang pelaku, yakni Syamsul dan Ali Baba. Dari keterangan Kartina kepada polisi, sesaat sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, dirinya sementara dalam perjalanan mengendarai motor seorang diri melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Karossa, Mamuju Tengah, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat yang bersamaan, korban Demas Laira yang melakukan perjalanan dari Pasangkayu melintas di daerah tersebut dan mendapati Kartina sendirian berkendara motor di jalan. Kartina mengaku dibuntuti orang yang tak dikenalnya dan melakukan pelecehan dengan cara menarik jilbabnya hingga hampir terjatuh dari motor.
"Tak terima, kemudian hal itu diadukan ke saudaranya, Syamsul, melalui telepon, namun di-speaker yang pada saat itu kelima tersangka lainnya lagi nongkrong bersama di sebuah salon," jelas Zakiy.
ADVERTISEMENT
Melalui sambungan telepon, Syamsul kemudian menanyakan 'mana orangnya?'. Dan dijawab oleh adik pelaku, "Masih ada di belakang saya'. Tak berselang lama, korban Demas Laira pun melintas sehingga enam tersangka melakukan pengejaran dengan menggunakan motor dan melakukan penganiayaan hingga terjadi pembunuhan dengan 17 luka tusuk di tubuh korban.
Konferensi pers Polda Sulbar terkait pengungkapan kasus pembunuhan Demas Laira. Foto: Awal Dion/SulbarKini
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut spontan dilakukan oleh keenam pelaku karena adik dan kakak dari dua orang pelaku diganggu oleh korban saat di jalan.
"Ada yang mengejar dan ada yang menusuk. Yang menusuk 2 orang. Motif pelaku merasa kesal karena kakaknya atau adiknya diganggu di jalan. Tidak ada perencanaan," ungkap Eko, saat memberikan keterangan di Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kondisi emosi tersebut, para pelaku kemudian mengejar korban Demas Laira hingga menganiaya korban dengan 17 luka tusukan.
"Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya empat sepeda motor milik pelaku, satu motor milik korban, dan enam handphone milik para pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT