Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Mamasa, Sulbar, hingga 23 Desember 2020
25 November 2020 10:50 WIB
ADVERTISEMENT
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa , Sulawesi Barat , memutihkan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraannya sejak tahun 2014 akan dihapuskan dendanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Mamasa, Maswedi, Rabu (25/11). Menurut dia, pembebasan pajak kendaraan roda dua atau sepeda motor itu diluncurkan melalui program Marasa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hingga 23 Desember 2020.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," kata Maswedi.
Ia menjelaskan, program tersebut bisa dilakukan secara online, manual, bahkan secara mobile oleh petugas Samsat.
"Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk dan STNK," ujarnya.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau plat, pengguna harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kalau perpanjangan nomor polisi, ya harus membawa BPKB karena harus dicocokkan terlebih dahulu dengan nomor kendaraannya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Maswedi menyatakan, program penghapusan denda tunggakan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang pajak kendaraanya sudah menunggak karena dendanya sudah dihapuskan.