Konten Media Partner

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Warga 'Serbu' Samsat Mamuju

4 November 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antusiasme warga membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Antusiasme warga membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamuju beberapa hari terakhir ramai dari hari biasanya. Puluhan warga antri di loket pembayaran kantor Samsat Mamuju untuk membayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat sejak 31 Oktober mengeluarkan program menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik kendaraan dari non DC ke DC.
Nasri, warga Kelurahan Tapalang, Mamuju, mengatakan pajak sepeda motornya baru mati pada akhir November mendatang. Namun, dengan adanya program tersebut dia memilih lebih awal membayar pajak kendaraan miliknya.
"Saya bayar memang sebelum mati pajaknya," katanya.
Warga lainnya, Pua Allung, mengaku bersyukur dengan adanya program dari Pemprov Sulbar tersebut. Hal itu sangat membantu, termasuk bagi dirinya.
"Sudah ada mi lima tahun motorku tidak dibayar pajaknya," ujarnya.
Kasubag Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Sair, mengatakan sejak diberlakukannya penghapusan denda tunggakan pajak dan penghapusan biaya balik nama kendaraan non DC ke DC yang merupakan kode wilayah Sulbar, disambut antusias warga.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, sejak diberlakukan dari tanggal 31 Oktober animo masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraannya dalam sehari 50 hingga ratusan warga yang dilayani untuk membayar pajak kendaraannya," katanya.
Sair menambahkan, ada kekeliruan bagi warga yang mengira pokok pajaknya juga dihapuskan karena kurangnya sosialisasi.
"Setelah sampai di sini (kantor Samsat) kita berikan pemahaman bahwa bukan penghapusan pokok pajak, hanya penghapusan denda pajak kendaraan dan biaya balik dari non DC ke DC karena kita tidak punya kewenangan untuk menghapus pokok pajak kendaraan," jelasnya.
Ia juga berharap dengan adanya program tersebut agar masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua maupun roda empat dan sebagainya agar memanfaatkan momen ini karena hanya berlaku dari tanggal 31 Oktober hingga 31 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Program ini belum tentu ada lagi lima tahun ke depan," pungkasnya.