Penjelasan Dinkes Mamuju soal Boleh Tidaknya Ambulans Dipakai Mengangkut Jenazah

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menandu jenazah seorang lansia di Kecamatan Kalumpang, Mamuju, sejauh 13 kilometer karena tidak diizinkan menggunakan ambulans. Foto: Tangkapan Layar Video
zoom-in-whitePerbesar
Warga menandu jenazah seorang lansia di Kecamatan Kalumpang, Mamuju, sejauh 13 kilometer karena tidak diizinkan menggunakan ambulans. Foto: Tangkapan Layar Video
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju, dr. Acong, menanggapi terkait viral beberapa warga terpaksa menandu jenazah sejauh 13 kilometer lantaran tidak diizinkan menggunakan ambulans di Puskesmas Kecamatan Kalumpang.
ADVERTISEMENT
Menurut Acong, belum ada regulasi spesifik terkait legalitas alih fungsi penggunaan kendaraan ambulans menjadi pengangkut jenazah. Yang ada, kata dia, kendaraan layanan medik didesain beranekaragam untuk memenuhi kebutuhan fungsional yang berbeda-beda.
Dia menjelaskan, ambulans gawat darurat harus memenuhi standar fasilitas kesehatan dan teknis kendaraan untuk memberikan pelayanan, pengangkutan, dan kendaraan transport tujuan bagi penderita gawat darurat.
"Sehingga memang tidak dikhususkan mengangkut jenazah, sebab ada kendaraan khusus itu itu, yakni mobil jenazah," kata Acong kepada Sulbar Kini, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Acong menuturkan tidak menutup kemungkinan ambulans gawat darurat yang ada di setiap puskesmas menyesuaikan kondisi, khususnya di Kabupaten Mamuju yang belum mampu melakukan pengadaan mobil jenazah di setiap puskesmas atau kecamatan.
ADVERTISEMENT
Satu-satunya jalan, lanjut dia, yaitu dengan menerapkan kebijakan skala prioritas penggunaan ambulans.
"Jika dalam satu kondisi ada pasien urgen yang harus dirujuk, sementara terdapat pasien lain yang lebih parah dari pasien sebelumnya, maka skala prioritas penggunaan ambulans, yakni memilih pasien dengan kondisi terparah," ujar Acong.
"Begitu juga jika terdapat pasien yang meninggal di puskesmas. Jika saat itu tidak ada pasien urgen, maka boleh menggunakan ambulans mengangkut jenazah. Tapi kalau ada yang urgen, maka yang sakit itu harus didahulukan," sambungnya.
Lebih jauh Acong mengungkapkan, penolakan menggunakan ambulans untuk mengangkut jenazah juga biasa disebabkan tidak adanya biaya operasional. Dia menyebut fenomena tersebut acap kali terjadi, namun menolak pemintaan pengakutan jenazah bukanlah keputusan tepat.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang pada saat itu tidak ada BMM-nya, tolong disampaikan ke pihak keluarga secara humanis. Jangan langsung menolak tidak ada, tidak bisa. Itu keliru," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah dengan cara memberikan pengertian serta kesamaan persepsi di seluruh puskesmas.
"Karena tidak ada aturan, maka pihak puskesmas harus lebih bijak dalam mengambil keputusan," tandasnya.