Konten Media Partner

Penutupan Bandara Tampa Padang Mamuju Kewenangan Kementerian Perhubungan

30 Maret 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Tampa Padang, Mamuju. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Tampa Padang, Mamuju. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Bandara Tampa Padang, Juli Mujiono, menegaskan penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Juli menanggapi tuntutan sebagian warga yang meminta Bandara Tampa Padang, Mamuju, untuk sementara ditutup guna memotong mata rantai penyebaran virus Corona.
Menurut Juli, pemerintah setempat bisa mengajukan penutupan sementara melalui kantor otoritas penerbangan di Makassar, kemudian mengajukan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta.
"Jadi, kalau masalah penutupan itu kewenangan Kementerian Perhubungan pusat atas usulan pemerintah daerah lewat kantor otoritas wilayah V di Makassar untuk dikoordinasikan di sana," jelas Juli, Senin (30/3).
Menurutnya, pemeriksaan penumpang di bandara baik yang datang maupun yang akan berangkat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan kepada penumpang dan semua area bandara serta ruang isolasi.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya kita sudah lakukan sesuai protap seperti pembatasan, pencegahan, dan kesiapsiagaan. Kita sudah sesuai SOP-nya," ujarnya.
Kepala Bandara Tampa Padang, Juli Mujiono. Foto: Awal Dion/sulbarkini
Juli berdalih, jika nantinya bandara ditutup, warga Sulbar yang ada di luar yang ingin pulang tidak bisa karena tidak ada penerbangan sehingga terkatung-katung di jalan.
"Kalau kita tutup sama sekali, keluarga kita di luar terlantar di jalan, kasihan juga mereka. Ya kita semua berdosa juga. Yang penting di sini (bandara) ditangani yang benar," kilahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melayangkan surat kepada Kepala Bandara Tampa Padang terkait pembatasan jadwal dan rute penerbangan menyikapi merebaknya virus Corona.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid, mengatakan permintaan pembatasan jadwal dan rute penerbangan tersebut merujuk pada surat edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait pengamanan wilayah dan pembatasan pergerakan orang di Sulbar.
ADVERTISEMENT
"Kita minta pembatasan penerbangan," ujarnya.