Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Periode Oktober 2023, Segini Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar
15 Oktober 2023 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mamuju - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Oktober 2023. Penetapan itu dilakukan di Hotel Berkah, Mamuju, Kamis (12/10/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Syamsul Ma'arif menyatakan, tim penetapan menetapkan harga TBS kelapa sawit periode Oktober 2023 pada umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp 2.107 per kilogram dengan indeks K 85,19 persen.
Syamsul menambahkan, harga TBS kelapa sawit di Sulbar pada bulan Oktober 2023 mengalami kenaikan Rp 1 dibandingkan periode September 2023.
"Jika dibandingkan periode September sebesar Rp 2.106 per kilogram, terdapat sedikit kenaikan sebesar satu rupiah. Kondisi ini menggambarkan harga TBS periode Oktober stabil," kata Syamsul.
Menurut dia, penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut mengacu pada harga rata-rata CPO sebesar Rp 10.387,48 per kilogram dan harga inti sawit sebesar Rp 4.725,86 per kilogram.
Syamsul menegaskan, penetapan harga TBS kelapa sawit itu wajib diberlakukan oleh semua perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Barat dan berlaku sampai pada penetapan harga TBS berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Penetapan harga TBS bertujuan sebagai acuan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam pembelian TBS petani kelapa sawit mitra. Ini juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, serta menghindari persaingan tidak sehat antara PKS," tandas dia.
Rapat penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode Oktober 2023 ini dihadiri perwakilan dari GAPKI Cabang Sulawesi, Apkasindo Sulbar, DPW Apkasindo Perjuangan Sulbar, SPKS Sulbar, 11 perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulbar, serta dari OPD terkait.