Polda Sulbar Ungkap Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju

Konten Media Partner
10 April 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulbar ungkap penimbunan 6,2 ton solar subsidi di Mamuju. Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulbar ungkap penimbunan 6,2 ton solar subsidi di Mamuju. Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap penimbunan sebanyak 6,2 ton BBM jenis solar di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022).
ADVERTISEMENT
Adapun modus penimbunan solar subsidi tersebut dengan cara memodifikasi tangki serta menggunakan jeriken.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing FAP (31), UP (35), dan SG (19). Menurut Syamsu, pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Sabtu malam.
Saat itu, polisi yang sedang melintas di SPBU Kalukku mendapati beberapa orang mengisi BBM menggunakan jeriken dengan menggunakan mobil pikap. Polisi kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang yang dijadikan tempat penampungan.
"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP," ungkap Syamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan barang bukti berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pikap, dan 1 tangki rakitan yang terbuat dari besi.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkasnya.