Polisi Amankan Badik yang Dipakai Pelaku Tikam Demas Laira

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, memperlihatkan barang bukti sebilah badik yang diamankan dari pelaku. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, memperlihatkan barang bukti sebilah badik yang diamankan dari pelaku. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usai menangkap dan mengamankan keenam tersangka pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira, polisi juga mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korbannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban milik tersangka Ali Baba (25). Badik itu kemudian digunakan bersama tersangka lainnya yang juga saudaranya, Syamsul (32), untuk menikam korban hingga mengalami 17 luka tusukan.
"Keenam tersangka sudah kita amankan, termasuk barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban sudah kita amankan di Polres," kata Zakiy, saat memberikan keterangan di Mapolres Mamuju Tengah, Jumat (23/10).
Selain sebilah badik, dalam kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti lima unit motor, empat di antaranya milik pelaku dan satu motor milik korban, enam HP milik para pelaku, serta sepatu sebelah kanan yang ditemukan di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
"Untuk handphone korban sampai saat ini belum ditemukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.