Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Polisi Gali Dugaan Pelaku Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar Lebih 1 Orang
28 Desember 2022 14:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan mantan pegawai Bank Sulselbar Cabang Mamuju berinisial HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah Bank Sulselbar dengan nilai total Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pihaknya untuk saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HR.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar akan memanggil tersangka HR untuk menjalani pemeriksaan.
"Menunggu hasil pemeriksaan dulu baru diputuskan apakah akan dilakukan penahanan, apabila ada kemungkinan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ya pasti ditahan. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan," ungkap Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi Sulbar Kini, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, penetapan HR sbagai tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi kasusnya adalah penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Syamsu menuturkan, penyidik akan mendalami keterangan tersangka HR untuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan dengan orang lain. Dan ini kita masih kembangkan, dan bisa saja akan ada tersangka lain," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju melaporkan kehilangan dana tabungan dengan jumlah bervariasi.
Ketua Tim Divisi Audit Internal Bank Sulselbar Muhammad Fadli mengatakan, dari 37 nasabah yang melaporkan kehilangan dana, sebanyak 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank dan enam nasabah lainnya tidak tercatat lantaran oknum pegawai berinisial H tidak melakukan penyetoran ke bank.
Dia menyebutkan, kasus tersebut dikenal dengan sebutan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun modus yang dilakukan oknum pegawai berinisial H yang bekerja sebagai marketing funding yakni memberikan penawaran dengan iming-iming kepada nasabah, mulai dari cashback, ponsel, serta hadiah lainnya yang disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan bank.
ADVERTISEMENT
"Modus dari inisial H yakni menyalahgunakan wewenang sebagai marketing funding untuk membuat nasabah tertarik," ungkap Fadli saat konferensi pers di Mamuju, Selasa (29/11).
Dia menambahkan, dari verifikasi yang dilakukan pihak Bank Sulselbar total kerugian 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan mencapai Rp 9 miliar. Sementara 6 nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan sekitar Rp 1,5 miliar.
Kendati demikian, Fadli menyatakan bahwa pengembalian dana kepada puluhan nasabah tersebut hanya sebesar Rp 6 miliar setelah dilakukan penyesuaian.
Hal itu lantaran sejumlah nasabah menerima berupa cashback serta ponsel dari yang bersangkutan dan dianggap sebagai kerugian bank.