Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polisi Tak Tahan Tersangka Penganiaya Emak-emak Jelang Pilkada Mamuju, Ada Apa?
17 April 2021 21:37 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat angkat suara terkait tudingan korban penganiayaan menjelang Pilkada Mamuju beberapa waktu lalu yang menganggap polisi tidak serius menangani kasus penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menjelaskan tudingan itu tidak benar. Menurut dia, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah bekerja dengan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kasus dengan nomor register LP/79/XI/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Hj. Syamsiar pada tanggal 1 November 2020 itu telah sampai ke kejaksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dari Kejati Sulbar pada tanggal 6 April 2021.
"Itu tidak benar, anggota kami sudah bekerja secara profesional dan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 6 April yang lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Syamsu, dalam keterangannya yang diterima Sulbar Kini, Sabtu (17/4/2021).
ADVERTISEMENT
Dia berdalih, tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut tidak ditahan karena kondisinya hamil tua dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Syamsu menyebutkan tersangka rutin melakukan wajib lapor dan tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka tidak ditahan karena dalam keadaan hamil besar dan selama proses penyidikan, tersangka kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor di Krimum Polda Sulbar. Tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelasnya.
Syamsu menambahkan, masyarakat atau pelapor yang ingin mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan ke polisi bisa langsung menghubungi penyidik dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, viral video perkelahian antara emak-emak di Mamuju, Sulawesi Barat, pada Minggu (1/11/2020) lalu. Perkelahian di Jalan Ahmad Kirang atau tepat di depan rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju ini berawal dari unggahan status pemilik akun Facebook Amriana Hamka yang menantang pemilik akun Facebook JieSiar untuk berduel di Lapangan Ahmad Kirang.
"Kutungguiki sekarang nah aji siar....d lapangan satu lawan satu karn orng mandar tidak ada dalilnya main kroyokan...mattipai uwai sasi mane mi osa...," tulis akun Facebook milik Amriana Hamka, Minggu (1/11/2020).
Dalam video berdurasi 1 menit 42 detik yang beredar di sejumlah grup WhatsApp itu, terlihat seorang perempuan yang mengenakan baju putih nyaris ditelanjangi oleh lawannya yang mengenakan pakaian merah.
Usai berkelahi di tengah jalan, perempuan yang mengenakan baju putih itu lalu kembali menuju mobilnya yang terparkir di lapangan Ahmad Kirang dan mengancam akan melaporkan perempuan yang mengenakan baju merah ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Tunggumi ku laporkan ko," kata perempuan berbaju putih itu saat berada di mobilnya.
"Lapor saja," jawab emak-emak yang mengenakan baju merah.
Hanya saja, enam bulan berlalu sejak penganiayaan itu, Hajja Syamsiar atau pemilik akun facebook JieSiar merasa laporannya ke polisi tidak transparan. Dia pun meminta lima pelaku yang dilaporkannya bisa diproses oleh polisi.
"Saya cukup bersabar selama enam bulan karena mengikuti aturan sebagai seorang Bhayangkari (istri anggota polisi). Tapi sampai saat ini pelaku tidak ditahan," ungkap Syamsiar kepada para wartawan saat konferensi pers, Jumat (16/4/2021).