Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecurangan Tes CPNS 2021 di Sulbar
16 Maret 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS 2021 Provinsi Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kendati demikian, Syamsu belum merinci identitas kedua tersangka, apakah dari panitia penyelenggara atau peserta CPNS.
"Masih dikembangkan, cuma saat ini yang bisa kami sampaikan sudah ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka," kata dia saat dikonfirmasi SulbarKini, Rabu (16/3/2022).
"Nanti disampaikan saat press rilis mas. Masih dikembangkan tersangkanya," imbuh Syamsu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulbar telah memeriksa 24 orang saksi terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilaksanakan di Gedung PKK Sulbar beberapa waktu lalu.
Ke-24 saksi yang diperiksa di antaranya panitia pelaksana tes CPNS yakni dari BKD Sulbar, panitia UPT BKN Mamuju, serta dua orang peserta dengan nilai tertinggi berinisial B dan M.
ADVERTISEMENT
40 Peserta Tes CPNS Didiskualifikasi
Sebelumya diberitakan bahwa sebanyak 40 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang mengikuti ujian di Gedung PKK Sulawesi Barat (Sulbar) didiskualifikasi, termasuk peraih nilai tertinggi dengan skor 510.
Dari 40 peserta yang didiskualifikasi, terdiri dari 29 peserta untuk instansi Pemprov Sulbar, 10 peserta untuk instansi Kabupaten Mamuju dan satu orang peserta untuk instansi Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggasali, menyatakan ke-40 peserta yang didiskualifikasi tersebut telah dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021.
"Berdasarkan penjelasan Menpan-RB dan BKN, ke-40 peserta yang didiskualifikasi itu dinyatakan telah gugur mengikuti seleksi CPNS tahun 2021," ungkap Zulkifli kepada SulbarKini saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
ADVERTISEMENT