Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok Dua Kelompok Warga di Mamuju Tengah

15 Januari 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok warga di Dusun Padang Kalua, Mamuju Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok warga di Dusun Padang Kalua, Mamuju Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok warga yang menewaskan satu orang di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Arthana pada jumpa pers di Mako Polda Sulbar, Minggu (15/1/2023).
Menurut I Nyoman, penetapan ketujuh tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti. Dari tujuh orang tersangka, lima di antaranya ditahan sedangkan dua orang lainnya masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka.
I Nyoman menambahkan, kasus ini berawal dari sengketa lahan kelapa sawit yang dibeli korban HM dari DM seluas 10 hektare. Sementara dari kelompok masyarakat lainnya mengeklaim lahan tersebut miliknya yang dikelola secara turun-temurun.
"Pada saat korban datang bersama tujuh orang pekerjanya melakukan panen sawit, maka terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut," ungkap Dirkrimum Polda Sulbar.
ADVERTISEMENT
I Nyoman menuturkan, saat bentrok terjadi kelompok masyarakat Barakkang sebanyak 50 orang dan 37 orang dilakukan pemeriksaan di Mako Polda Sulbar yang kemudian ditetapkan tujuh orang tersangka.
"Barang bukti yang disita puluhan senjata tajam berupa parang panjang, tombak, dan busur," ucapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal, 338 jon pasal 351 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman hukum mati atau hukuman seumur hidup.