news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan Adik Perempuan Pembunuh Demas Laira sebagai Tersangka Baru

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Usai menangkap 6 orang tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan Demas Laira pada Rabu dini hari (21/10), kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan adik perempuan pelaku Syamsul, Kartina (31), sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini, sebanyak tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan Demas Laira.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan Kartina ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Demas Laira.
"Ia dikenakan pasal 221 ayat 1 KUHP karena mengetahui kasus pembunuhan tersebut, namun tak melaporkan. Ia justru menyembunyikan," kata Zakiy, Kamis (22/10).
Menurutnya, dua orang dari enam pelaku pembunuhan merupakan saudara Kartina, yakni Syamsul dan Ali Baba. Sementara badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban merupakan milik tersangka Ali Baba.
"Badik yang digunakan untuk menikam korban milik Ali Baba," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang pelaku pembunuhan Demas Laira di tiga lokasi berbeda, masing-masing Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.