Polisi Ungkap Kasus Aborsi di Mamuju: Berawal dari Penemuan Kuburan Janin

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 8:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Mamuju saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 5 orang tersangka. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Mamuju saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 5 orang tersangka. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih AA dan SW.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan praktik aborsi tersebut, keduanya dibantu tiga pelaku lainnya masing-masing pria berinisial AD serta dua orang wanita berinisial RR dan ML.
Kasus ini sendiri berhasil diungkap polisi usai penemuan janin bayi yang dikubur di semak-semak di Lingkungan Padangpanga, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (5/10/2021) malam.
Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju, Bripka Lexi, mengatakan jasad janin tersebut pertama kali ditemukan warga setempat yang hendak membawa sapinya di atas bukit. Namun yang bersangkutan curiga saat melihat sebuah gundukan tanah yang penuh bekas galian.
"Sekitar pukul 18.00 WITA saya mendapat laporan dari warga yang curiga atas adanya gundukan tanah yang ditemukan di semak-semak, setelah saya cek ke lokasi ternyata jasad seorang bayi yang dikuburkan dan hanya kedalaman sekitar 20 sentimeter," ungkap Lexi.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, jasad bayi yang dikuburkan tersebut dibungkus sehelai kain kafan. Jasad bayi itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Belum diketahui siapa orang tua dari bayi tersebut dan siapa yang menguburkannya, masih dalam tahap penyelidikan. Diduga bayi ini baru dikuburkan sekitar 1 hari lalu karena bekas galian tanah yang ditemukan di lokasi masih terbilang baru," pungkasnya.
Berawal dari penemuan kuburan janin di semak-semak tersebut, Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing wanita berinisial SW dan pacarnya AA, yang dibantu tiga pelaku lainnya masing-masing pria berinisial AD dan dua orang wanita berinisial RR dan ML.
"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing melakukan aborsi secara ilegal dan menguburkan jenazah janin tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Senin (11/10/2021).
ADVERTISEMENT
Adapun kronologinya saat AA yang merupakan pacar SW yang merupakan ibu janin menghubungi ML dan menanyakan orang yang bisa menggugurkan kandungan.
ML lalu mengenalkan AA ke RR. Selanjutnya, ML memberikan obat penggugur kandungan kepada AA untuk diminumkan ke SW. Dengan bantuan wanita RR yang mendapatkan imbalan Rp 4 juta, SW melakukan aborsi di salah satu kamar penginapan di Kota Mamuju. AA dan AD kemudian menguburkan janin tersebut di sebuah kebun agar tidak diketahui warga.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis yang digunakan menggali tanah, tiga lembar kain putih yang digunakan membungkus janin, empat buah batang kecil daun jeruk untuk penangkal mahluk gaib, satu lembar kapas muka untuk menutupi janin, tas ransel, serta satu kunci kamar penginapan dan foto janin.
ADVERTISEMENT
"Kelima tersangka semuanya bekerja sebagai wiraswasta," lanjut Pandu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kelima pelaku yakni pasal 194 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal 348 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini terungkap berkat kerja sama dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Mamuju dan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar," pungkasnya.