Polisi Ungkap Pemilik Sepatu yang Ditemukan di TKP Pembunuhan Demas Laira

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, memperlihatkan barang bukti sepatu sebelah kanan yang ditemukan di lokasi kejadian. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, memperlihatkan barang bukti sepatu sebelah kanan yang ditemukan di lokasi kejadian. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan wartawan media online, Demas Laira (28), yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan sepatu sebelah kanan yang ditemukan di lokasi tak jauh dari tempat Demas Laira dibunuh yang selama ini menjadi teka-teki kini terungkap setelah polisi menangkap keenam pelaku pembunuhan Demas Laira.
"Diduga sepatu ini milik tersangka Syamsul," kata Zakiy, Sabtu (24/10).
Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap enam tersangka yang kini ditahan di Mapolres Mamuju Tengah. Selain sepatu sebelah kanan, polisi juga mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Demas Laira.
"Selain keenam tersangka, sudah diamankan juga barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Sudah diamankan di Mapolres Mateng (Mamuju Tengah)," sambungnya.
Selain itu, satu barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni sepeda motor yang digunakan tersangka Syamsul dalam pelariannya ke Gorontalo. Saat ini, polisi sudah mengamankan enam unit motor sebagai barang bukti. Lima motor milik para pelaku dan satu motor milik korban yang digunakan dari Kabupaten Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
"Sepeda motor yang satunya digunakan Syamsul saat melakukan pelariannya di Provinsi Gorontalo. Saat ini sementara proses pengiriman Polres Gorontalo ke Mateng," jelas Zakiy.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan enam pelaku yang terlibat langsung dalam pembunuhan Demas Laira masing-masing Syamsul (32), Doni (20), Nawir (30), Haeruddin (18), Ali Baba (25) dan Ilham (19). Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari personel Polda Sulbar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel.
"Kita dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel," sebut Eko.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini terbilang agak sulit mengingat lokasi kejadian berada di wilayah yang jauh dari permukiman warga dan di luar jangkauan sinyal seluler serta minimnya alat bukti dan saksi yang melihat pada saat kejadian.
ADVERTISEMENT
"Namun itu tidak mematahkan semangat personel di lapangan untuk terus mengungkap kasus pembunuhan ini. Semua pelaku dijerat pasal 338 subs 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.