Polisi Ungkap Sepak Terjang 2 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur

Konten Media Partner
2 Desember 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Teroris Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teroris Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiteror menangkap dua tersangka teroris di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masing-masing MU dan MM. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
MU ditangkap di Dusun Kuwarasan, Tomoni, Luwu Timur pada Rabu (24/11/2021) dan MM ditangkap di Dusun Pasi-pasi, Malili, Luwu Timur, pada Jumat (26/11/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan, mengatakan kedua tersangka merupakan anggota Toliah wilayah Sulawesi dan berada di bawah HP yang merupakan Qoid Wakalah Sulawesi dalam struktur Jamaah Islamiyah (JI) dan tergabung dalam Tim Askari.
"Keduanya pun telah berbaiat kepada Amir JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia," ungkap Ade Indrawan dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (2/12/2021).
Ade membeberkan sepak terjang kedua tersangka teroris yang ditangkap di Luwu Timur tersebut. Tersangka MU diketahui pernah menerima paket senjata api berupa satu pucuk senjata FNC/SS1 dan Baby M16 pada tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Senjata api itu kemudian diberikan kepada HP pada tahun 2011-2012 yang digunakan anggota JI untuk pelatihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di tahun 2010, MU juga menerima paket amunisi yang kemudian diserahkan untuk digunakan tadrib di Kolaka dan berperan mencari lahan untuk lokasi tadrib di Kolaka.
Ade menambahkan, MU juga diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI Jawa Tengah.
Adapun tersangka MM, lanjut Ade, melakukan uji coba senjata M16 bersama rekannya BH dari Jawa Timur di wilayah Teluk Bone pada tahun 2003. Pada tahun 2004, MM juga melakukan survei di daerah Gunung Bulu Poloe untuk digunakan pelatihan bagi anggota JI. Di tahun yang sama, MM dan BH juga melakukan latihan di Gunung Walenrang menggunakan senjata api.
ADVERTISEMENT
"MM pada tahun 2006 juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi Lutim yang mana Amir JI HP pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," jelas Ade.
Dia menuturkan bahwa MM juga pernah melakukan pelatihan dengan aktivitas fisik yang diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar pada 2008.
"Jadi, kedua tersangka MU dan MM merupakan anggota JI yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Mereka bergabung dengan organisasi JI sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keduanya pernah merencanakan untuk melakukan aksi fa’i atau perampokan," beber Ade.
Menurut dia, kedua tersangka teroris yang ditangkap tersebut masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Luwu Timur dan 12 orang di Poso pada Agustus 2021, termasuk penangkapan di Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti yang disita di antara lain dua handphone, satu motor, berbagai senjata api, dua magazine pabrikan M16, dua magazine plastic, lima detonator, 124 butir amunisi Taham, tiga butir amunisi hampa, dua butir amunisi karet, satu panah beserta tiga busur panah, dua pucuk senjata beserta magazine," tandasnya.