PWI Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Demas Laira

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap pelaku pembunuhan Demas Laira serta mengungkap motif pembunuhan mendapat apresiasi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya merupakan seorang wartawan dan sempat dikaitkan dengan profesi korban. Proses pengungkapan kasus ini juga membutuhkan waktu yang terbilang lama hingga dua bulan karena kurangnya alat bukti serta lokasi kejadian merupakan daerah yang sunyi dan jauh dari permukiman serta tidak memiliki jaringan seluler (blind spot).
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, mengapresiasi kerja polisi yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Demas Laira.
"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam keterangan persnya, Rabu (21/10).
Dulu, kata Atal, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.
"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sedari awal, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, menyatakan kematian wartawan Demas Laira di Mamuju Tengah tidak terkait dengan pemberitaan.
"Untuk sementara yang bisa kami sampaikan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi. Namun ke arah masalah pribadi," ungkap Eko, saat menerima aksi solidaritas wartawan di Mapolda Sulbar, Senin (24/8) lalu.
Hal ini kemudian dikuatkan setelah polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap kasus ini. Pembunuhan itu dilakukan secara spontan dipicu oleh kekesalan dan sakit hati para pelaku karena kakak dan adik dari dua orang pelaku sempat diganggu oleh korban di jalan.
"Ada yang mengejar dan ada yang menusuk. Yang menusuk 2 orang. Motif pelaku merasa kesal karena kakaknya atau adiknya diganggu di jalan. Tidak ada perencanaan," ungkap Eko, saat memberikan keterangan di Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kondisi emosi tersebut, para pelaku kemudian mengejar korban Demas Laira hingga menganiaya korban dengan 17 luka tusukan.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.