Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Respons Aspirasi Pemuda, Bupati Mamasa Sepakat Tolak Tambang Logam Tanah Jarang
27 Agustus 2020 10:24 WIB

ADVERTISEMENT
Aksi penolakan rencana tambang logam tanah jarang di Mamasa, Sulawesi Barat, oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa mendapat respons dari Pemkab dan DPRD Mamasa. Kesepakatan penolakan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aspirasi Bupati dan DPRD Mamasa per tanggal 26 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam berita acara tesebut, Pemkab Mamasa, DPRD, dan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mamasa menyatakan penolakan terhadap rencana tambang logam tanah jarang di tiga kecamatan, yakni Aralle, Mambi, dan Buntumalangka, apabila melanggar beberapa hal.
Di antaranya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, tidak sesuai adat istiadat kebiasaan masyarakat dan mengancam serta merusak peradaban.
"Intinya, jika tambang itu akan merugikan masyarakat atau tidak sesuai dengan aturan, maka dengan tegas pemerintah daerah tidak akan pernah menyetujui tambang tersebut," ungkap Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, usai menerima aspirasi pemuda dan mahasiswa Mamasa.
Ramlan menambahkan, Pemkab bersama DPRD Mamasa merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan jika permasalahan tersebut belum tuntas.
ADVERTISEMENT
Ia juga memerintahkan Camat Aralle, Mambi, dan Buntumalangka untuk mencabut papan pengumuman PT Manazite San yang mencantumkan DLHK Kabupaten Mamasa dan pemerintah desa, termasuk Lurah Aralle, Kepala Desa Aralle Utara, Kepala Desa Panetean, Kepala Desa Aralle Selatan, dan Kepala Desa Uhailanu.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi Barat, termasuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan rencana tambang lantaran yang mengeluarkan izin ekplorasi tambang merupakan kewenangan provinsi," ucap Ramlan.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mamasa menggelar unjuk rasa selama dua hari sebagai bentuk penolakan terhadap rencana tambang logam tanah jarang di wilayah Pitu Ulunna Salu karena dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam tanah leluhur mereka.
Koordinator aksi, Doni Kumala, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap rencana tambang logam tanah jarang, termasuk ke Pemprov Sulawesi Barat yang telah mengeluarkan izin eksplorasi tambang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekalipun sudah ada surat berita acara kesepatan bersama antara DPRD, Bupati, masyarakat serta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamasa menolak rencana tambang, namun kami akan tetap mengawal hingga ke pemerintah provinsi karena yang punya wewenang mengeluarkan izin adalah Dinas Pertambangan Provinsi," ujarnya.