Kumparan Logo
Konten Media Partner

Satu Remaja di Pasangkayu Diciduk Polisi Usai Transaksi Sabu Depan Kantor Desa

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terduga pelaku berinisial A (23) saat diamankan polisi. Foto: Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku berinisial A (23) saat diamankan polisi. Foto: Polres Pasangkayu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang remaja berinisial A (23) karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

A ditangkap di ruas Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan kantor Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Rabu (23/11/2022) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, A ditangkap sesaat setelah menerima sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 1,3 juta.

"Barang tersebut dibeli dari Palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1,3 juta," ungkap Adrian.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sabu dari celana terduga A.

Sementara satu pelaku lainnya yang berperan mengantarkan sabu-sabu masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.