Satu Terpidana Korupsi Rp 41 M Bank Sulselbar Ditahan di Lapas Perempuan Mamuju

Konten Media Partner
25 Mei 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merry Yasti Tangkepadang ditahan di lapas perempuan Mamuju. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Merry Yasti Tangkepadang ditahan di lapas perempuan Mamuju. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu, Merry Yasti Tangkepadang, kini ditahan di lapas perempuan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Merry ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (9/4/2021) oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar usai buron selama 11 tahun.
Dalam kasus ini, Merry bersama belasan terpidana lainnya berperan mengajukan kredit fiktif modal kerja di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006 dengan total kerugian negara Rp 41 miliar.
Saat ditangkap, Merry tengah hamil 9 bulan sehingga dia ditahan sementara waktu di Rutan Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, membenarkan penahanan Merry Yasti Tangkepadang di lapas perempuan Mamuju.
"Kemarin (Senin, 24/5/2021) sudah dijebloskan di lapas perempuan di Kalukku," kata Amiruddin, kepada Sulbar Kini saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Sebelum ditangkap, Merry sempat buron selama 11 tahun dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Mamuju, Palu, hingga ke Kecamatan Doda, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dia kemudian ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (9/4/2021).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan putusan MA nomor 1556.K/Pidsus/2010 tanggl 4 Oktober 2011, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta, subsidair satu bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kajati Sulbar, Johny Manurung.