Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju Kembali Berlakukan Tilang Manual

Konten Media Partner
26 Januari 2023 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Mamuju menindak 452 kendaraan yang terbukti melanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Siamasei 2019. Foto: Dok. Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Mamuju menindak 452 kendaraan yang terbukti melanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Siamasei 2019. Foto: Dok. Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kota Mamuju kembali memberlakukan tilang manual mulai Kamis (26/1/2023). Hal itu dilakukan mengingat tingginya tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama tilang manual ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung menyebutkan, pemberlakuan tilang manual itu untuk memberikan penegasan tentang aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
Adapun enam sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut yakni tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara di bawah umur, knalpot racing, over load atau over dimensi, tanpa surat-surat bermotor, dan tidak membawa atau memiliki SIM.
Selain itu, kata Junaid, pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual termasuk pelanggaran rambu-rambu lalu lintas serta melawan arus.
"Jika ditilang, nanti dimintai keterangan seperti STNK, SIM, untuk ditahan salah satunya dan diselesaikan dengan proses sidang seperti biasanya," ucap dia.
Menurut Junaid, dari hasil analisis dan evaluasi terjadi peningkatan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Mamuju sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kejadian fatal tercatat meningkat 37 persen dengan korban meninggal dunia mencapai 14 persen, luka berat 14 persen, dan luka ringan 39 persen.
"Kami berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan meminimalisir terjadinya kecelakaan," tandasnya.