Sempat Bebas, Terpidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di Sulbar Kembali Dibui

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Andi Baharuddin Patajangi (kanan) saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Polman, Rabu (14/10). Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Andi Baharuddin Patajangi (kanan) saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Polman, Rabu (14/10). Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya, Andi Baharuddin Patajangi, kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
"Di hari Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 14.30 WITA telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim jaksa eksekutor di Kejari Polewali Mandar," kata Kepala Seksi Pengadilan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin, Kamis (15/10).
Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu dipimpin langsung Kejari Polewali Mandar Muhammad Ikhwan bersama Kasi Pidsus AM. Rieker, Kasi Intel Iwan Mex Namara, dan diterima Kepala Lapas Kelas IIB Polman, Abdul Waris.
Amiruddin menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2407 K/ Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Andi Baharuddin Patajangi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Terpidana dihukum dalam tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan sumber dana Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016, di mana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan yang telah dieksekusi terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Amiruddin, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) setelah mengajukan banding.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung RI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan dan setelah putusan kasasi, terpidana Andi Baharuddin Patajangi menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
ADVERTISEMENT