Kumparan Logo
Konten Media Partner

Seorang Imam Masjid di Mamuju Dibekuk Polisi, Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Shutterstock

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial IK alias IC (35) yang diketahui merupakan seorang imam masjid di Kota Mamuju, Rabu (21/9/2022).

IK ditangkap polisi atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di salah satu wisma di Kota Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara melalui Kanit PPA Iptu Junaid mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat salah seorang saksi mendapati pesan WhatsApp di ponsel milik korban yang masih berusia 16 tahun itu kepada pelaku bahwa dirinya takut hamil karena sudah melakukan persetubuhan.

Selanjutnya, kata Junaid, saksi kemudian memberitahukan kepada orang tua korban perihal kejadian itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/9) siang di salah satu wisma di Kota Mamuju.

"Motif pelaku melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak," ungkap Junaid dalam keterangannya ke wartawan.

Adapun pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.