Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Sikapi Edaran Kemenkes, Polisi di Pasangkayu Cek Obat Sirop di Sejumlah Apotek
21 Oktober 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (21/10/2022).
ADVERTISEMENT
Sidak itu digelar usai sejumlah obat sirop disebut jadi pemicu mencuatnya kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan mengatakan, sidak bertujuan untuk memastikan 5 obat sirop yang telah dicabut peredarannya tak lagi dijual bebas.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.
"Ini preventif (pencegahan) saja. Bukan upaya hukum. Kami hanya menyampaikan imbauan agar pemilik apotek tidak lagi menjual obat sirop seperti yang tercantum dalam edaran Kemenkes dan IDAI," kata Ronald di salah satu apotek.
Kepada pengelola, Ronald meminta sejumlah obat yang telah dilarang beredar tak dipajang di etalase apotek. Selain itu, polisi juga meminta pengelola apotek memberikan penjelasan kepada warga yang hendak membeli obat tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski sidak, polisi tidak melakukan penyitaan dan hanya memberikan imbauan.
"Supaya warga tidak beli dan diarahkan untuk mencari obat tablet bila ada yang membutuhkan. Tida bisa (dilakukan penyitaan), sifatnya imbauan saja," tandas Ronald.