Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Sopir Ambulans di Mamuju Kecewa Tak Bisa Antar Jenazah Neneknya Sendiri
12 Agustus 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota keluarga mendiang Tanisa, Fenny Tadius, mengisahkan bahwa sopir ambulans di Puskesmas Kalumpang tak lain adalah keponakannya sendiri atau cucu dari mendiang Tanisa bernama Efraim.
Namun, kata Fenny, Efraim tidak bisa berbuat banyak lantaran pihak Puskesmas Kalumpang tidak mengizinkan ambulans dipakai untuk mengantar jenazah dengan dalih hanya untuk orang sakit, sementara keluarga mendiang Tanisa tidak mempunyai kendaraan untuk mengangkut jenazah tersebut.
"Tentu ada rasa kecewa yang mana sopir ambulans Puskesmas Kecamatan Kalumpang adalah keponakan saya sendiri yang selama ini mengantar orang-orang sakit jika melakukan pengobatan lanjut atau rujukan ke kabupaten," tutur Fenny Tadius saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
"Tapi ketika orang tua atau neneknya sendiri, dia tidak bisa antar memakai ambulans tersebut," sambungnya.
Fenny mengaku maklum dengan kekecewaan Efraim mengingat penggunaan ambulans harus keputusan dari Kepala Puskesmas Kalumpang.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus ini ponakan saya hanya bawahan, dan apa pun yang dia lakukan harus atas keputusan Kepala Puskesmas tersebut," ujar Fenny.
Fenny bilang, Efraim memang tidak di Puskesmas Kalumpang saat kejadian tersebut, namun pihak keluarga sempat berharap ambulans itu dikemudikan staf lain atau dari salah seorang anggota keluarga mendiang Tanisa.
"Saat kejadian dia (Efraim) di Mamuju, tapi kan bisa staf lain atau keluarga sendiri yang bawa itu ambulans. Pengakuan warga, (ambulans) pernah (bawa jenazah) dalam Kecamatan Kalumpang," jelasnya.
Sulbar Kini mencoba mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Kalumpang melalui sambungan telepon, namun bersangkutan belum memberikan respons.
Terkait penggunaan ambulans gawat darurat untuk mengantar jenazah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dr. Acong punya pandangan berbeda. Menurut dia, memang belum ada regulasi spesifik terkait legalitas alih fungsi penggunaan kendaraan ambulans menjadi pengangkut jenazah.
ADVERTISEMENT
"Sehingga memang tidak dikhususkan mengangkut jenazah, sebab ada kendaraan khusus itu itu, yakni mobil jenazah," jelasnya, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Acong menuturkan tidak menutup kemungkinan ambulans gawat darurat yang ada di setiap puskesmas menyesuaikan kondisi, khususnya di Kabupaten Mamuju yang belum mampu melakukan pengadaan mobil jenazah di setiap puskesmas atau kecamatan.
Satu-satunya jalan, lanjut dia, yaitu dengan menerapkan kebijakan skala prioritas penggunaan ambulans.
"Jika dalam satu kondisi ada pasien urgen yang harus dirujuk, sementara terdapat pasien lain yang lebih parah dari pasien sebelumnya, maka skala prioritas penggunaan ambulans, yakni memilih pasien dengan kondisi terparah," ujar Acong.
"Begitu juga jika terdapat pasien yang meninggal di puskesmas. Jika saat itu tidak ada pasien urgen, maka boleh menggunakan ambulans mengangkut jenazah. Tapi kalau ada yang urgen, maka yang sakit itu harus didahulukan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update