Konten Media Partner

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 9 Nelayan di Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

29 April 2021 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait penetapan 9 nelayan sebagai tersangka dalam penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait penetapan 9 nelayan sebagai tersangka dalam penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan 9 orang nelayan yang tertangkap tangan menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka tersebut, di antaranya terdapat anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kesembilan orang ini tertangkap tangan oleh personel Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Mamuju saat mereka menangkap ikan di perairan Balabalakang, Mamuju, pada Selasa (9/3/2021).
Wakil Kapolresta Mamuju, AKBP Arianto, menjelaskan kesembilan nelayan tersebut ditangkap ketika Polairud Polresta Mamuju melakukan patroli dan mencurigai adanya aktivitas dua kapal nelayan yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
"Sehingga pada hari tersebut dilakukan upaya-upaya hukum (penangkapan) yang dirangkaikan dengan penyelidikan. Kita menetapkan 9 orang tersangka," ungkap Arianto, kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahan peledak yang digunakan merek Pupuk Cantik yang diperjualbelikan secara online. Selanjutnya, diramu menjadi bahan peledak untuk digunakan menangkap ikan.
ADVERTISEMENT
"Terkait mendapatkannya, berdasarkan keterangan, tersangka membeli pupuk secara online yang asalnya dari luar negeri tetapi diperjualbelikan secara bebas," jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito.
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya ratusan kilogram pupuk, dua unit kapal, dan sejumlah kayu.
"Sebagian barang bukti berupa bahan peledak sudah kita musnahkan. Kasusnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka diancam penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Roedjito.