Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tergiur Binomo, Oknum Bendahara Desa di Sulbar Tilap Dana Desa Rp 932 Juta
28 Desember 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menetapkan Bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Desa Randomayang, Rahmadi Adi Putra, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga telah menggunakan dana desa tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, sebelum menetapkan Rahmadi sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi.
Di antaranya dari perbankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bagian keuangan daerah, serta kepala desa untuk mengambil barang bukti terkait penganggaran serta bukti pencairan anggaran desa tahun 2021.
Ronald menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan Desa Randomayang tahun anggaran 2021 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.
"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, atas ulah tersangka negara dirugikan sebanyak Rp 932.820.460 sehingga pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal. Gaji perangkat desa, operasional kader Posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayarkan," ungkap Ronald saat merilis kasus tersebut, Rabu (28/12/2022).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tersangka Rahmadi melakukan pencairan di bank dengan memalsukan dokumen serta meniru tanda tangan kepala desa Randomayang serta camat Bambalamotu. Setelah itu, melarikan diri ke Palu, Sulawesi tengah, untuk bersembunyi.
"Kepala Desa Randomayang bersama perangkat desanya sempat ke bank untuk menanyakan anggaran apakah sudah dicairkan atau belum, dari situlah mereka tahu bahwa anggaran sudah cair. Awal bulan Desember tahun 2021, tersangka mengaku ke kades telah mencairkan dana tersebut dan kades memberikan waktu untuk mengembalikannya, namun hal itu tidak dilakukan," urai Ronald.
Kepada polisi, tersangka Rahmadi mengaku nekat melakukan tindakan korupsi karena tergiur mengikuti trading Binomo dan Quotex.
"Atas ulah pelaku dengan cara sengaja melakukan tindak pidana korupsi, ia dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan bulan depan akan disidangkan," pungkas Ronald.
ADVERTISEMENT