Konten Media Partner

Terima Beasiswa Pemda Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI

16 September 2022 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (RI) melayangkan pemanggilan khusus kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar. Pemanggilan itu merupakan buntut atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Lukman Umar.
ADVERTISEMENT
Ia menjadi salah satu dari 14 penerima beasiswa Manakarra yang digagas Pemkab Mamuju tahun 2021. Beasiswa itu disinyalir sebagai bentuk gratifikasi yang dilakukan Lukman lantaran menerima dana dari pemerintahan yang menjadi objek pengawasan layanan publik institusinya.
Lukman Umar disebutkan menerima beasiswa senilai Rp 30 juta untuk jenjang pendidikan doktoral (S3).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Irfan Gunadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia bilang, pemanggilan itu dilakukan secara khusus kepada Lukman Umar untuk meminta penjelasan mengenai beasiswa yang menyeret Lukman Umar dan institusi Ombudsman.
"Kemarin dari pusat mengudang Pak Lukman untuk ke pusat. Semalam berangkat. Diundang untuk memenuhi hak jawab tentang isu yang beredar di media saat ini mengenai beasiswa," ujar Gunadi kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/9/2022).
ADVERTISEMENT
Mengenai teknis muatan dalam pemanggilan itu, Gunadi enggan menjelaskan secara spesifik. Ia hanya menyebutkan, hingga kini tudingan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 masih sebatas dugaan.
Benar tidaknya tudingan itu akan terbukti setelah Dewan Etik dan Majelis Etik Ombudsman RI telah mendengar penjelasan Lukman Umar dalam agenda hak jawab tersebut.
"Ini belum pasti melanggar karena masih dugaan. Nanti Dewan Etik dan Majelis Etik yang akan menilai dan menakar lalu menentukan apakah itu melanggar atau tidak. Intinya berproses di pusat saat ini," tandasnya.