Terima Gelar Rannunna Pa'banua, Akmal Malik Janji Perjuangkan Kabupaten Balanipa

Konten Media Partner
29 Januari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, terima penghargaan adat dari Arayang Balanipa. Foto: Humas Pemprov Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, terima penghargaan adat dari Arayang Balanipa. Foto: Humas Pemprov Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik menerima gelar adat dari lembaga adat Arayang Balanipa yakni Rannunna Pa'banua (Pengharapan Masyarakat).
ADVERTISEMENT
Penghargaan itu disematkan kepada Akmal Malik dalam kunjungannya di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (29/1/2023).
Pada kesempatan itu, lembaga adat Arayang Balanipa bersama tokoh masyarakat setempat kembali menggaungkan rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Balanipa.
Dengan posisinya sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik diharapkan bisa memperjuangkan pembentukan DOB Kabupaten Balanipa.
"Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang. Sisa menunggu siapa striker," sebutnya.
Akmal menjanjikan akan memperjuangkan Kabupaten Balanipa. Menurut dia, dari 400 kabupaten dan 38 provinsi di Indonesia, tercatat sebanyak 329 daerah yang mengantre untuk dilakukan pemekaran daerah otonomi baru. Termasuk Balanipa.
"Insyaallah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu. Mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, salah satu persyaratan yakni adanya dukungan dari pemerintah kabupaten induk dalam hal ini Kabupaten Polewali Mandar, batas-batas wilayah, serta dukungan infrastruktur.
"Untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru, diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait," ujarnya.
"UU memungkinkan, PP memungkinkan, bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB," pungkas Akmal Malik. (adv)