Terkait Pulau Malamber, BPN Akan Inventarisir Pulau Terluar di Sulbar

Konten Media Partner
23 Juni 2020 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Malamber, Mamuju. Foto: Dok. Kominfo Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Malamber, Mamuju. Foto: Dok. Kominfo Sulbar
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat, Suhendro, angkat bicara terkait kabar mengenai penjualan Pulau Malamber di Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
Menurut Suhendro, undang-undang membolehkan suatu pulau dikuasai dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sepanjang prosedur dan mekanisme telah terpenuhi.
Terkait Pulau Malamber, ia menyebutkan saat ini pulau tersebut masih dikuasai oleh negara dan belum ada orang yang memperoleh sertifikat kepemilikan atau izin lain, seperti hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut.
"WNI berhak mendapatkan sertifikat kepemilikan, tapi dalam suatu pulau minimal 30 persen yang tidak bisa dimiliki dan dikuasai orang. Sebelum sertifikasi hak milik dan izin lainnya dikeluarkan Pemda, maka pulau itu terlebih dahulu harus memiliki tata ruang yang jelas, harus memiliki peta zonasi, setelah itu terpenuhi maka barulah boleh diterbitkan hak kepemilikan atau izin HGU, HGB, dan izin lainnya," ungkap Suhendro, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
Hal yang paling utama, kata dia, adalah melakukan inventarisasi jumlah penduduk, jumlah pulau, termasuk mencari tahu siapa pemilik pulau tersebut.
"BPN akan segera melakukan langkah hukum yakni menginventarisasi pulau itu, termasuk merekamnya melalui drone. Kami berencana melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Sulbar terkait dengan inventarisasi pulau terluar di Sulbar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Mamuju, Nur Idah, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kepemilikan lahan di pulau tersebut. Nur mengatakan kejelasan kepemilikan lahan di pulau terluar Sulawesi Barat itu kewenangan pemerintah setempat, yakni aparat Desa Balabalakang Timur dan Camat Balabalakang.
"Kami di sini hanya sebatas regulasinya saja. Pulau Malamber itu masuk dalam kawasan Kabupaten Mamuju, hanya itu, karena kita kan mengacu pada Perda-nya," tuturnya.
Keindahan Pulau Malamber. Foto: Dok. Ansyari Irianto
Menurut Nur Idah, pada tahun 2002 gugusan Kepulauan Balabalakang awalnya hanya ada satu desa dan masuk wilayah Kecamatan Simboro dan Kepulauan (Simkep). Tahun 2009 dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Balabalakang dan Desa Balabalakang Timur dan menjadi kecamatan sendiri dengan nama Kecamatan Balabalakang.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju nomor 12 tahun 2009, sudah mekar menjadi dua desa. Desa Balabalakang terdapat 9 pulau, yakni Pulau Popoongan, Sumanga, Samataha, Saboyang, Kamarian, Salissingan, Sabakkatang, Gusung Durian, dan Gusung Karassau. Sedangkan Desa Balabalakang Timur yakni Pulau Ambo, Labia, Seloang, Tappilagang, Malamber, Lamudaan, dan Gusung Barangsai," urai Nur.
Dalam hal kepemilikan tanah, ia menyebutkan pihaknya tidak tahu menahu soal tersebut. Saat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, Nur menyebutkan bahwa Pulau Malamber masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju.
"Makanya itu hari saya bawa Perda pembentukan kepulauan Kecamatan Balabalakang. Tidak keluar dari situ, kalau terkait kepemilikannya (tanah), saya kan tidak tahu itu," pungkasnya.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT