Terlilit Utang, IRT di Mamuju Nekat Curi Emas 18,7 Gram dan Aniaya Tetangganya

NR (40), warga Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Khusus Polresta Mamuju yang dibantu dengan Polres Pelabuhan Makassar.
NR ditangkap di Pelabuhan Makassar pada Senin (23/5/2021) saat hendak menuju rumah keluarganya di Pulau Pandangan, Sulawesi Selatan. NR dilaporkan atas kasus pencurian emas disertai penganiayaan yang terjadi pada Jumat (21/5/2021).
Wakil Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin Patma, mengatakan, pelaku dan korban masih bertetangga. Saat kejadian, korban yang menginap di rumah temannya pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.00 WITA untuk melaksanakan salat Subuh.
Usai korban salat, pelaku tiba-tiba datang dan memukul pelipis korban dengan menggunakan batu bata hingga pingsan. Pelaku kemudian kabur dengan membawa emas milik korban seberat 18,7 gram.
"Tiba-tiba pelaku datang melalui pintu dapur masuk ke dalam rumah dan memukul korban dengan menggunakan batu bata hingga korban pingsan. Pada saat itulah pelaku mengambil kalung emas beserta liontin yang digunakan oleh korban pada saat itu," ungkap Kasmuddin kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Adapun motif pelaku melakukan pencarian disertai penganiayaan karena terlilit utang. Pengakuan pelaku kepada polisi, emas hasil curiannya itu dijual di salah satu toko di Majene.
Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Majene, Polewali Mandar (Polman) hingga kemudian ditangkap di Makassar saat hendak menyeberang ke Pulau Pandangan.
"Pembeli barang ini (hasil curian pelaku) mengakui telah membeli kalung emas dan liontin seharga Rp 9,9 juta. Dari hasil interogasi pelaku bahwa sebagian uang itu telah digunakan untuk membayar utang," jelas Kasmuddin.
NR beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
