Tersandung Kasus Korupsi, Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar Ditahan di Rutan Majene

Konten Media Partner
2 November 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Kelas II B Majene. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Kelas II B Majene. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Demokrat, Sukri Umar, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene, Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
Sukri ditahan usai Kejari Mamuju menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019 yang menelan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Sukri menyusul mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Fakhruddin, yang juga ditahan oleh Kejari Mamuju dalam kasus yang sama, pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Mamuju.
"Pemeriksaan dari pukul 13.00 WITA sampai setelah Magrib. Setelah pemeriksaan itu, langsung dilakukan penahanan," ujar Andy, Rabu (2/11).
Selama masa penahanan, sambung Andy, tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Majene sebelum menjalani masa sidang.
ADVERTISEMENT
"Dititip di Majene selama 20 hari," sebutnya.
Kepala Kejari Mamuju, Subekhan menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Salah satu alasan dilakukan penahanan agar mempercepat proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," tandas Subekhan.