Konten Media Partner

Ungkap 6 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Sulbar Selamatkan Uang Negara Rp 5,7 M

23 Desember 2022 6:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait akhir tahun kinerja di ruang Vicon Kejati Sulbar. Foto: Dokumentasi Humas Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Press Release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait akhir tahun kinerja di ruang Vicon Kejati Sulbar. Foto: Dokumentasi Humas Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Muhammad Naim mengungkapkan pihaknya melakukan penuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Mamuju sebanyak 15 kasus sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini penyidik Pidsus (pidana khusus) telah merampungkan tuntutan terhadap kasus korupsi sebanyak 15 kasus," ungkap Naim di kantornya, Rabu (21/12/2022).
Ia menambahkan, sepanjang 2022 sebanyak enam kasus korupsi sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari enam kasus korupsi yang berhasil diungkap itu, Kejati Sulbar menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Menyikapi terkait vonis bebas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung menjadi SPBU, Naim menuturkan bahwa terdapat perbedaan persepsi soal kerugian negara antara pihak Jaksa Penuntut Umum dengan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Untuk menguji putusan majelis hakim yang memvonis bebas Andi Dody, pihak jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk banding, " katanya.
Sementara kasus lainnya yang melibatkan anggota DPRD Sulbar Sukri Umar dan juga divonis bebas, Naim menyatakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan juga beda persepsi dengan pihak JPU soal alat bukti yang diajukan oleh penyidik dalam sidang praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik hanya menghadirkan bukti surat, sedangkan hakim yang mengadili meminta alat bukti yang lengkap," jelasnya.
Untuk kasus ini dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar, kejaksaan kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.