Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ungkap Kasus Korupsi Rp 1,8 M di KPU Sulbar, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di KPU Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di KPU Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polresta Mamuju

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun anggaran 2019.

Kesembilan tersangka masing-masing BH (56) selaku kuasa pengguna anggaran, IR (40) selaku pejabat pembuat komitmen, AA (40) selaku Ketua Pokja, RR (48) dan GR (58) selaku anggota pokja.

Tersangka lainnya yaitu AE (54) dan DA (52) selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan, serta WA (54) dan AB (41) dari PT Banua Broadcasting Multiplex selaku rekanan pelaksana kegiatan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, dalam keterangannya menyebutkan, kasus ini berawal saat KPU Sulbar selaku panitia pemilihan calon anggota DPD RI melaksanakan kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI pada Maret hingga April 2019.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Sulbar menggunakan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar untuk penayangan iklan visi-misi calon anggota DPD RI dapil Sulbar sebanyak 30 calon melalui media televisi.

"Pada pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menjabat pada saat itu dan juga pelaksana kegiatan yakni PT Banua Broadcasting Multiplex," jelas Pandu, Selasa (1/2/2022).

Di antara perbuatan melawan hukum itu yakni metode penunjukan secara langsung serta para pelaku maupun pelaksana kegiatan tidak melaksanakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, di mana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan 9 iklan visi misi calon anggota DPD RI tahun 2019. Para pelaku sesuai peran masing-masing juga menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut," lanjut Pandu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP Perwakilan Sulbar, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama menangani kasus ini, Satreskrim Polresta Mamuju menyita nilai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, di antaranya Rp 528 juta disita dalam bentuk uang tunai dan Rp 472 juta dalam bentuk slip penyetoran ke rekening kas negara.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka terancam hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.