Konten Media Partner

Unit Reskrim Polsek Tapalang Tangkap Pelaku Pencurian 6 Motor

23 Februari 2020 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imran (23), pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Polsek Tapalang
zoom-in-whitePerbesar
Imran (23), pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Polsek Tapalang
ADVERTISEMENT
Petualangan Imran (23), warga Dusun Beru-beru, Desa Pasabu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir setelah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tapalang.
ADVERTISEMENT
Dari tangan Imran, polisi mengamankan enam unit motor yang diduga merupakan hasil curiannya.
Kapolsek Tapalang, AKP Ferix Sandhy Anggara, mengatakan kasus pencurian sepeda motor ini terungkap dari adanya laporan salah seorang warga yang mengaku kehilangan motor di sekitar Masjid Nurul Rahman, Lingkungan Dayanginna, Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Mamuju.
"Korban saat memarkir kendaraannya di halaman masjid di Tapalang, tidak berlangsung lama motornya sudah tidak ada di tempat parkiran dan korban langsung membuat laporan polisi," ujar Ferix, Minggu (23/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tapalang langsung bergerak. Dari informasi yang dihimpun Unit Reskrim Polsek Tapalang, tersangka mengarah ke satu nama yang diduga keras melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Tapalang.
ADVERTISEMENT
"Informasi bahwa tersangka Imran diduga keras melakukan pencurian motor tersebut, selanjutnya (polisi) menjemput tersangka Imran untuk dimintai keterangan dan tersangka Imran memberikan pengakuan bahwa benar motor tersebut dicurinya dan dijual di wilayah Kecamatan Tapalang dan satu unit dijual di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene," jelas Ferix.
Dari pengakuan pelaku tersebut, polisi kemudian menelusuri sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku. Untuk Kecamatan Tapalang, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merk dan satu unit motor yang digunakan oleh pelaku melakukan kejahatan.
Sedangkan di Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor curian dan motor ini dijual dengan harga miring.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan kebanyakan di daerah Kecamatan Tapalang dan satu unit diamankan oleh anggota di Dusun Sambabo, Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. Barang bukti tersebut adalah semua hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Imran," imbuh Ferix.
ADVERTISEMENT
Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka hanya bermodalkan KTP ditambah dengan harga terjangkau yang membuat pembeli berminat dan langsung mengeksekusinya tanpa tawar lagi.
"Beruntung para pembeli kooperatif dan menyerahkan barang bukti motor kepada polisi saat kasus ini berhasil diungkap oleh polisi," pungkasnya.