Kumparan Logo
Konten Media Partner

Wanita di Pasangkayu Ditangkap Usai Jual Sabu ke Anggota Polisi yang Menyamar

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka M (45) diciduk polisi usai transaksi sabu di Salukaili. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka M (45) diciduk polisi usai transaksi sabu di Salukaili. Foto: Dok. Polres Pasangkayu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang wanita berinisial M (45) di Dusun Salukaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

M ditangkap petugas setelah transaksi narkoba jenis sabu kepada salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Transaksi itu dilakukan dengan cara M menyodorkan tangan kepada petugas dari balik sebuah bangunan karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

"Benar kami telah menangkap perempuan M di Salukaili sesaat setelah menyerahkan satu saset yang diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan WC lewat celah papan," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama, Minggu (26/3).

Gusti menambahkan, tersangka M sempat bergegas mengunci pintu setelah mengetahui yang datang bukan pembeli narkoba. Namun petugas dengan sigap sudah berada di depan tersangka M yang membuat tidak berkutik.

"Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala, kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui celah papan di mana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan," jelas Gusti.

Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [sulbarkini.com]