Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Mengungsi Usai Gempa, Sengketa Pilkada Mamuju Bergulir di MK
4 Februari 2021 14:28 WIB
ADVERTISEMENT
MAMUJU - Di saat sebagian besar warga Mamuju mengungsi usai gempa berkekuatan 6,2 magnitudo yang disertai gempa susulan, sengketa Pilkada Mamuju tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pasangan petahana, Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari, yang kalah dari pasangan penantang, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud, di Pilkada Mamuju 2020 lalu mengajukan gugatan ke MK dengan termohon KPU Mamuju.
Lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada Mamuju tahun 2020 diagendakan MK untuk mendengar jawaban termohon, dalam hal ini KPU Mamuju, Kamis (4/2).
Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris, menegaskan pihaknya telah mempersiapkan berbagai alat bukti dalam menghadapi perkara yang didalilkan pemohon pasangan Habsi Wahid- Irwan SP Pababari.
"Kami siap. Hingga saat ini pun, kami sedang mempersiapkan jawaban atas apa yang dilalilkan oleh pemohon. Termasuk alat bukti yang juga telah kami siapkan," kata Hasdaris, Kamis (4/2).
Menurut dia, dalam menjalani perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju di MK, KPU Mamuju di-back up oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat serta pendampingan hukum dari tim hukum yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Koordinasi dengan KPU Provinsi serta dengan tim hukum senatiasa terjalin. Bahkan, dua Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang ada di Jakarta untuk mem-back up kami. Prinsipnya kami siap untuk lanjutan sidang di MK nantinya," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Sutinah Suhardi- Ado Mas'ud, Dedi Bendor, mengatakan hari ini agenda pembacaan jawaban dari termohon dan pembacaan keterangan dan telah mendaftarkan 85 alat bukti di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membantah dalil-dalil pemohon.
"Sebagai pihak terkait, kami sudah siapkan keterangan akan dibacakan pada sidang lanjutan dan tadi sudah kami didaftarkan 85 alat bukti untuk mematahkan dalil-dalil pemohon," tutur Dedi.
Menurutnya, dengan alat bukti yang sudah diajukan, pihaknya optimis permohonan dalam hal ini pasangan nomor urut 2 Habsi Wahib dan Irwan SP Pababari tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya permohonan pemohon akan ditolak.
ADVERTISEMENT
"Dengan bukti yang kami ajukan sebanyak 85 alat bukti kami sangat optimis, permohonan pemohon tidak dapat diterima atau nantinya pada putusan akhir permohonan pemohon akan ditolak," sebutnya.
Dedi menambahkan, kuasa hukum Tina-Ado sekaligus menyampaikan dorongan semangat untuk warga Mamuju dan Majene yang ditimpa musibah gempa bumi.
"Kami berharap warga dan keluarga kami di Mamuju dan Majene tenang menghadapi cobaan ini. Dan berdoa semoga keadaan segera normal kembali," ujarnya.
Pada Pilkada Mamuju lalu, pasangan nomor urut 01, Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud memperoleh 76.627 suara atau 53,34 persen, unggul atas pasangan nomor urut 02 yang juga petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, yang memperoleh 67.029 suara atau 46,66 persen. Petahana kalah sebanyak 9.598 suara atau 6,68 persen.
ADVERTISEMENT
Pasangan Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 125/PAN.MK/AP3/12/2020 yang ditandatangani Panitera MK, Muhidin, Senin (21/12), dengan termohon KPU Mamuju.