KOMINFO Blokir Beberapa Situs: Bukti Negara Lebih Powerful Daripada PMN

Sulthan Haidar Dziban
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2022 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sulthan Haidar Dziban tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo paypal, salah satu situs yang di blokir KOMINFO. sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Logo paypal, salah satu situs yang di blokir KOMINFO. sumber: unsplash.com

Pemblokiran software dan situs oleh KOMINFO

ADVERTISEMENT
Pada 30 Juli 2022 publik Indonesia digegerkan oleh keputusan pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang memblokir beberapa software dan juga situs imbas dari belum mendaftar nya beberapa software dan situs ini atas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebenarnya pada tanggal 20 Juli publik sudah sempat panik karena terdapat rumor bahwa beberapa media sosial ternama misalnya Whatsapp, Instagram, Google, Facebook dan beberapa media sosial lain akan di blokir di Indonesia, namun pemblokiran tersebut gagal karena selepas rumor pemblokiran beberapa media sosial langsung mendaftarkan diri atas PSE.
ADVERTISEMENT
Upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah kembali terjadi di tanggal 30 Juli 2022 dimana dalam upaya yang kedua ini seruan tegas pemerintah agar mendaftar atas PSE benar-benar dilaksanakan, pemerintah menindak tegas bagi mereka yang masih saja melanggar, setidaknya terdapat 8 situs maupun software yang diblokir pemerintah, yang meliputi: Yahoo, Steam, Epic games, Paypal, Dota, Origin, Counter strike & Xandr.com. Adanya pemblokiran ini menuai kontroversi pasalnya situs-situs yang diblokir sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat, bahkan masyarakat menilai peraturan yang dibuat oleh KOMINFO ini tidak masuk akal karena akan berakibat kepada mengurangnya pendapatan negara dan juga meningkatnya angka pengangguran sebab beberapa situs penyedia game turut menyumbang pendapatan negara atas pajak dari pembelian game. Imbas lain dari pemblokiran ini jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berakibat kepada meningkatnya angka pengangguran karena banyak sekali streamer dan juga freelancer yang bergantung kepada situs-situs yang diblokir.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia ingin lebih powerful dibandingkan Perusahaan multinasional (PMN)

Banyak yang menilai upaya tidak masuk akal yang dilakukan pemerintah ini sebenarnya bentuk kegagalan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, karena kebijakan yang sepatutnya berimbas baik kepada masyarakat malah merugikan masyarakat. Namun penulis melihat bahwa semua upaya yang dilakukan oleh KOMINFO yang merupakan perwakilan dari pemerintah ini sebagai upaya agar pemerintah lebih memiliki power dibandingkan situs-situs atau software yang diblokir, yang mana situs ini merupakan perwujudan dari Perusahaan multinasional (PMN).
Sampai saat ini masih menjadi perdebatan apakah PMN lebih memiliki power dibandingkan negara ataupun sebaliknya, namun dalam beberapa kasus memperlihatkan bahwa terkadang PMN lebih powerful. Dapat kita lihat beberapa negara rela membuat dan mengubah peraturan maupun undang-undang di negaranya hanya demi menarik investor dan juga perusahaan asing, bahkan dengan kondisi PMN yang lebih powerful ini kerap kali dapat kita lihat PMN dapat dengan mudah berpindah dari satu negara ke negara lainnya, yang mana mereka akan mencari negara yang memberikan mereka untung lebih besar, regulasi yang lebih mudah dan peluang ataupun pasar yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Atas ketakutan PMN yang lebih memiliki power inilah yang membuat penulis percaya bahwa apa yang KOMINFO (pemerintah) lakukan semata-mata agar mereka dapat mengawasi PMN yang ada di negara ini, selain itu pemerintah juga tidak ingin mereka bergantung dan mengakar kepada para PMN tersebut.

Kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah bergantung kepada Perusahaan multinasional (PMN)

Meskipun pemerintah Indonesia kesannya tidak ingin bergantung bahkan ingin lebih memiliki power dibandingkan PMN dengan perwujudan penerbitan PSE ini, namun dalam realitanya salah satu dampak negatif dari adanya PMN adalah akan membuat negara bergantung atas PMN itu sendiri. Ketergantungan terhadap PMN ini dapat kita lihat dari bagaimana negara pada awalnya memperbolehkan beberapa situs judi online, hanya karena situs judi online ini mau mendaftarkan diri atas PSE, dari sini dapat kita lihat seakan-akan pemerintah tunduk begitu saja kepada beberapa situs hanya karena situs tersebut sudah mau mendaftar atas PSE, pemerintah seakan-akan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas situs yang ada.
ADVERTISEMENT
Contoh lain ketergantungan negara terhadap PMN adalah pada kasus eksploitasi pekerja anak yang terjadi di Pantai Gading yang dimana pada akhirnya sudah menjadi adat dan kebiasan rakyat Pantai Gading untuk membiarkan anak mereka bekerja di pertanian coklat, pemerintah pantai gading pun tidak bisa memberikan tindakan lebih karena jika target produksi cocoa dari pabrik nestle itu berkurang, otomatis hal tersebut akan berdampak kepada negaranya, bisa saja pabrik Nestle memilih berpindah lokasi produksi ataupun membayar lebih sedikit kepada Pantai gading. Atas salah satu contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa pemerintah bahkan rakyat pantai gading sudah bergantung kepada pabrik coklat Nestle.
Berbeda kasus dengan apa yang terjadi di Indonesia dimana adanya perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah, dengan adanya pemblokiran terhadap beberapa software dan situs ini banyak sekali masyarakat yang marah, karena kehidupan mereka sangat bergantung kepada software dan situs yang diblokir, misalnya beberapa freelancer yang melayani client dari luar negeri, yang mana upah dari client akan dibayarkan via paypal, sedangkan jika paypal di blokir tentu akan mempersulit para freelancer ini. Jika dilihat berdasarkan data pada 2021 paypal telah digunakan oleh 426 juta pengguna di seluruh dunia dan di Indonesia paypal dinyatakan sebagai metode pembayaran yang paling diterima dengan persentase 88%. Serupa dengan freelancer para streamer game juga terkena imbasnya, yang mana dengan pemblokiran ini maka mereka tidak dapat melakukan streaming karena beberapa layanan penyedia game tidak dapat diakses.
ADVERTISEMENT

Kelanjutan Kasus

Melihat sudah 10 hari pemblokiran yang dilakukan KOMINFO, terdapat banyak sekali kelanjutan atas kasus ini. Setelah satu hari pemblokiran, pemerintah harus membuka kembali situs paypal, dikarenakan situs layanan keuangan ini banyak sekali digunakan masyarakat Indonesia dan masih banyak masyarakat yang menyimpan uang mereka disana. Oleh karena itu akhirnya KOMINFO memutuskan untuk membuka blokir paypal selama 5 hari agar masyarakat bisa segera memindahkan uang mereka.
Dua hari selepas kasus pemblokiran terjadi, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2022, beberapa situs kembali dibuka oleh pemerintah dikarenakan akhirnya situs ini tunduk untuk mendaftarkan diri atas PSE. Beberapa situs tersebut misalnya Steam, Counter strike, Dota dan Yahoo. Kemudian disusul oleh Origin di tanggal 3 Agustus 2022 dan Epic games di tanggal 10 Agustus 2022. Selain itu KOMINFO juga pada akhirnya memblokir situs-situs judi online walau situs tersebut sudah terdaftar atas PSE, langkah pemblokiran situs judi online ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

Jalan keluar (argumen)

Penulis memiliki pandangan bahwa seharusnya pemerintah lebih berhati-hati jika ingin membuat satu peraturan ataupun keputusan, karena sepatutnya peraturan ataupun keputusan yang dibuat memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, bukannya malah mempersulit masyarakat. Tujuan adanya PSE sendiri adalah untuk mengawasi situs-situs yang ada di Indonesia walaupun demikian pemerintah juga seharusnya tidak langsung memblokir situs yang melanggar, namun pemerintah sepatutnya memilih untuk menjemput bola atau melobi para pengembang situs tersebut dan mengadakan kerja sama, karena sebenarnya menurut saya hubungan antara PMN dan negara itu saling membutuhkan, dimana negara membutuhkan PMN untuk membangkitkan ekonomi negara tersebut dan PMN membutuhkan negara sebagai tempat mereka dalam melaksanakan kegiatannya.