Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Kuasa Hukum :maneger Hotel mengklarifikasi kejadian Menimpa Kliennya
5 Mei 2018 0:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Sultan Nangapria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Kuasa Hukum :maneger Hotel mengklarifikasi kejadian Menimpa Kliennya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1525453646/1525453644679_zpnuhm_jkyjbg.jpg)
Jakarta kumparan. Peristiwa naas yang menimpa salah satu menager hotel Rumah ku di jl.raya binong no 9 binong-curug kabupaten tangerang yang bernama Fahmi di tipu oleh salah seorang tamu berinisial AD yang menyewah kamar hotel dengan perjenajian sewa bulanan.
ADVERTISEMENT
Adapun kronologis kejadinya bahwa elaku adalah tamu dihotel RUMAHKU tempat korban bekerja, pelaku menyewa kamar dengan sistem sewa bulanan. Namun pelaku pada saat itu sudah menunggak pembayaran selama 1 minggu. Peristiwa penggelapan sepeda motor suzuki skydrive milik manager hotel rumahku atas nama FAHMI terjadi pada hari jum'at 13 oktober 2017 lalu. Pelaku pada waktu kejadian menemui korban di depan lobby hotel rumahku untuk meminjam motor suzuki skydrive milik korban untuk pergi kerumah saudara nya untuk mengambil uang. Pelaku berjanji akan kembali dalam waktu 2 jam. Namun tidak pernah kembali lagi. Korban yang merasa di rugikan berusaha untuk mencari dan menemukan pelaku, Hingga kemarin korban berhasil menemukan pelaku disalah satu hotel dibilangan serpong tangerang, dan fahmi langsung menghubungi aparat kepolisian dari polsek curug tangerang. Tapi ketika pelaku di Tanya tentang motor milik fahmi yang dipinjam, pelaku mengaku sudah memindah tangankan motor tersebut kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
M. Ali, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa pelaku sudah sangat merugikan klient saya baik secara materiil berupa satu unit sepeda motor suzuki skydrive, uang tunai Rp. 5.000.000 rupiah, dan tagihan hotel sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 rupiah dan kerugian non materill lain nya. Dan saya sebagai kuasa hukum telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi secara kekeluargaan, bahwa pelaku diminta membayar semua kerugian yang dialami oleh klien saya,akan tetapi pelaku dinilai tidak kooperatif Ujarnya.
Lebih lanjut pengacara muda tersebut menuturkan bahwa oleh karena pelaku tidak kooperatif dan tidak beritikat baik saya sebagai kuasa hukum akan melanjutkan proses hukumnya. dan saat ini pelaku sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di polsek Curug Tangerang dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Tutupnya
ADVERTISEMENT