Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahkamah Rakyat: Bukan Respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI
6 Agustus 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sultan Wahyu Fadhli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi atau bisa disebut People's Tribunal pertama kali diselenggarakan oleh Bertrand Russell dan Jean-Paul Sartre pada 1967 untuk menyelidiki kebijakan luar negeri dan intervensi militer Amerika Serikat di Vietnam.
ADVERTISEMENT
Tribunal Russell menginspirasi kemunculan Mahkamah Rakyat seperti Permanent Peoples' Tribunal (PPT) dan International People's Tribunal (IPT) terhadap beragam kejahatan serius seperti perang, agresi, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di banyak negara. Hingga saat ini, lebih dari delapan puluh tribunal rakyat sudah diselenggarakan, baik yang bersifat permanen seperti PPT, maupun yang ad hoc berdasarkan kasus-kasus tertentu.
Indonesia pernah digugat lewat International People's Tribunal (IPT) terkait peristiwa 1965. Hasil keputusan final sidang IPT 1965 di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015 menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Kejahatan tersebut meliputi pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida terhadap orang yang dituduh sebagai anggota atau pendukung Partai Komunis indonesia (PKI).
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo hingga akhir masa jabatannya di periode kedua belum memenuhi janji politiknya untuk menuntaskan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Alih-alih menepati janjinya, pelanggaran hukum, HAM, korupsi, dan konstitusi justru semakin parah selama masa jabatan Jokowi. Seperti Kasus pelanggaran HAM di Papua menjadi perhatian serius pelbagai pihak. Human Rights Monitor (HRM) melaporkan pada 2023, Papua menghadapi situasi HAM yang jauh lebih buruk dibandingkan wilayah lain di Indonesia, mulai dari konflik dan kekerasan; pembatasan ekspresi; hingga krisis kesehatan dan pendidikan. lalu ada 47 anak tewas di lubang bekas galian tambang sejak 2011 hingga 2024. Akan tetapi, tidak ada penegakan hukum dan tanggung jawab perusahaan yang memadai dalam tragedi ini. Selain itu, ICW mencatat pada 2022, Indonesia merugi sekitar Rp7 triliun akibat korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jokowi disebut oleh banyak pihak dengan dugaan menggunakan kekuasaannnya untuk mengatur konstitusi demi mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bersanding dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. mengapa tidak? Jokowi beserta para menteri yang partainya mendukung pasangan Prabowo-Gibran tersebut semakin aktif membagikan bantuan bansos pada momen pilpres sebagai bantuan dari presiden Jokowi dan yang lebih parahnya lagi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menewaskan sebanyak 135 orang. Ini merupakan salah satu tragedi terburuk dalam sejarah sepak bola di dunia.
Mahkamah Rakyat ini bukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Pilpres 2024, baik atas putusan tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum, maupun putusan tentang sengketa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran, namun Mahkamah Rakyat ini digelar untuk mengadili mengadili 9 dosa (Nawadosa) Jokowi selama 10 tahun menjabat, yang dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat".
ADVERTISEMENT